Jember Hari Ini – Komisi Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur menilai, website Pemkab Jember tidak sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Publik Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, mengaku tidak menemukan informasi dasar seperti profil pejabat, neraca, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran, dan daftar informasi yang lain dalam wesite Pemkab Jember. Menurut Ketty, informasi dasar tersebut digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat baik di Jember maupun di luar Jember sehingga ada penilaian langsung dari masyarakat. Belum standarnya website Pemkab ini menjadi salah satu penyebab Jember mendapatkan peringkat ke-38 se-Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi publik. Padahal, pada tahun 2015 Jember berada di peringkat ke 36 se-Jawa Timur.
Sementara Kepala Bagian Humas Pemkab Jember, Sri Wahyuni, mengaku belum bisa membenahi website Pemkab Jember karena terjadi perubahan organisasi perangkat daerah. Dalam organisasi perangkat daerah yang baru, Bagian Humas nantinya akan melekat pada Dinas Komunikasi dan Informasi. Namun, Yuni membantah jika website Pemkab Jember dianggap buruk karena website Pemkab Jember baru saja mendapatkan penghargaan dari Menteri Komunikasi dan Informatika ketiga se-Indonesia karena memberikan informasi lengkap kepada masyarakat. (Fian)

