Jember Hari Ini – Karena surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya tidak digubris, Dinas Pariwisata akhirnya melayangkan surat peringatan ketiga kepada rumah karaoke di Jalan Gajah Mada karena menyalahi ketentuan. Meski rumah karaoke tersebut hanya mengantongi izin tempat karaoke, ternyata juga menjalankan aktivitas sebagai rumah diskotik.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Jember, Mohammad Satuki, surat peringatan ketiga dilayangkan karena rumah karaoke tersebut tidak mengindahkan surat peringatan pertama dan kedua terkait pelanggaran izin. Jika surat peringatan ketiga tetap tidak dipatuhi, Dinas Pariwisata akan menyerahkan persoalan ini kepada kepala Satpol PP Pemkab Jember sebagai penegak perda. Menurut Satuki, rumah karaoke di Jalan Gajah Mada itu hanya memiliki izin operasi rumah karaoke. Namun kenyataannya juga mengoperasikan diskotik sehingga meresahkan masyarakat.
Sementara Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Suryadi, menegaskan, Satpol PP Pemkab Jember akan memanggil pejabat yang mengeluarkan perijinan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan rumah karaoke tersebut. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan konfirmasi kepada pengelola, baru mengambil tindakan sesuai ketentuan perda. (Fit)