Satreskoba Polres Jember Tangkap 3 Anggota Pengedar Okerbaya di Tempat Berbeda

newsJember Hari Ini – Jelang perayaan tahun baru, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember menangkap 3 anggota pengedar   obat keras berbahaya (okerbaya) di tempat berbeda. Ketiga tersangka berinisial CA (22) warga Jalan Parangtritis Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, AT (22) warga Dusun Garahan Jati Desa Garahan Kecamatan Silo, dan RD (18) warga  Jalan Ahmad Dahlan  Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, selain menggelar operasi minuman keras, Polres Jember juga menggelar operasi narkoba atau narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. Tersangka CA ditangkap di depan toko berjaringan di Jalan Dokter Soebandi Kecamatan Patrang saat  mengedarkan pil Trex. Setengah jam kemudian, polisi berhasil menangkap AT di rumah makan di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Sumbersari. Rabu (28/12/2016) malam, polisi menangkap pengedar lainnya berinisial RD di sebuah warnet di Jalan Jawa Kecamatan Sumbersari.

Satserse narkoba terus mengembangkan penyidikan karena salah satu tersangka mengaku membeli pada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sekitar 600 butir  obat trex, 7 klip plastik kosong untuk bungkus obat trex, dan uang tunai Rp 150 ribu. (Fit)

 

 

 

Comments are closed.