Jember Hari Ini – Tertangkap tangan saat hendak mencuri, IM (41) residivis kasus pencurian warga Desa Semampir Kecamatan Kraksan Kabupaten Probolinggo babak belur dihajar warga di Lingkungan Baratan Timur Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Selasa dini hari. Setelah menjadi bulan-bulanan warga, tersangka kemudian diserahkan ke kantor Polsek Patrang.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, Polsek Patrang menerima penyerahan tersangka dari warga Kelurahan Baratan, Selasa dini hari. Mahrobi mengaku harus berterimakasih kepada warga karena membantu polisi menangkap pelaku yang juga residivis kasus pencurian di Probolinggo. Tertangkapnya pelaku pencurian ini karena aksi tersangka saat mencongkel jendela rumah warga Lingkungan Baratan diketahui warga. Warga kemudian menginformasikan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kentongan. Saat pemilik rumah berteriak meminta tolong, warga yang sudah siaga langsung menangkap pelaku. Warga yang kesal sempat menghakimi pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Patrang.
Polisi menyita barang bukti berupa linggis, sarung tangan, dan satu unit sepeda motor Honda Tiger bernomor polisi N 2628 PG milik pekaku yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 junto pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Fit)
