Jember Hari Ini – Bupati Jember, Faida, bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan mutasi pemberhentian Faruq dari jabatan Sekretaris DPRD Jember. Demikian ditegaskan tenaga ahli DPRD Jember, Bambang Sunggono. Faruq yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jember 3 Januari lalu diberhentikan oleh Bupati Faida dan dimutasi menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Jember. Menurutnya, jika yang bersangkutan keberatan atas pemberhentian dan mutasi itu bisa melakukan upaya hokum dengan mengajukan gugatan melalui PTUN.
Diberitakan sebelumnya, 4 fraksi dalam rapat bersama pimpinan DPRD Jember sepakat mengusulkan hak interpelasi terhadap Bupati Jember yang memberhentikan Faruq dari jabatan Sekretaris DPRD Jember. Pemberhentian Faruq dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR-DPR-DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. (Fath)