Terkait Mutasi Sekwan, Asisten III Pemkab Optimis Bupati Tidak Langgar Aturan

newsJember Hari Ini Asisten III Pemkab Jember, Joko Santoso, mengaku optimis bupati tidak melanggar aturan terkait mutasi Sekretaris DPRD Jember.

Menurut Joko, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang dikutip oleh DPRD sebagai landasan hukum bupati telah melanggar undang-undang, masih ada ketentuan hukum yang terpotong, yaitu Sekretaris DPRD dalam pengusulan, pengangkatan dan pemberhentiannya harus sesuai dengan Undang-Undang Bidang Kepegawaian. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan, bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian PNS. Selain itu, dalam undang-undang juga dijelaskan, pejabat tinggi hanya boleh menjabat paling lama 5 tahun, selanjutnya bisa diperpanjang dan dipindah sesuai kebutuhan instansi pemerintah atas persetujuan bupati.

Joko menjelaskan, Faruq sudah menjabat sebagai Sekretaris DPRD selama 5 tahun. Proses mutasi sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja karena Faruq dibutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

Joko menambahkan, kompetensi yang dimiliki Faruq sudah dibaca oleh bupati dari hasil asesment yang dilakukan bulan Oktober tahun 2016 lalu. (Fian)

Comments are closed.