Jember Hari Ini – Inspektorat Wilayah Kabupaten Jember meminta sekolah mematuhi kebijakan bupati terkait bimbingan belajar di sekolah.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Soedjito, guru tetap bisa memberikan bimbingan belajar kepada siswa, namun guru harus mendirikan lembaga bimbingan belajar sendiri yang berbadan hokum. Soejito mengaku mendapatkan perintah dari Bupati Jember, Faida, untuk menyampaikan informasi tersebut.Kebijakan ini disampaikan setelah bupati melakukan pemeriksaan bimbingan belajar di SMPN 3 Jember bulan Desember lalu. Selain menedirikan lembaga bimbingan belajar sendiri, sekolah harus meminta izin kepada bupati jika bimbingan belajar tambahan tersebut menggunakan fasilitas sekolah. Mengingat gedung sekolah merupakan aset negara, hanya boleh digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Menurut Soedjito, bimbingan belajar menggunakan dana partisipasi wali murid merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum karena sulit dipertanggungjawabkan. Soedjito berharap seluruh sekolah di Jember mematuhi kebijakan bupati. (Fian)