Jember Hari Ini – Pengangkatan 28 camat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Demikian disampaikan aktivis Posko Merdeka, Muhammad Sholeh, dalam konferensi pers, Rabu siang.
Menurut Sholeh, pasal 224 ayat 2 mensyaratkan camat yang ditunjuk bupati merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat kepegawaian. Syarat yang harus dipenuhi adalah ijazah diploma, sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan. Selanjutnya ayat 3 mengatur, jika camat yang ditunjuk menyalahi aturan perundang-undangan, bisa dibatalkan oleh gubernur. Sholeh menduga hanya ada 3 camat yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Padahal, kata Sholeh, bupati berjanji menempatkan seluruh pns sesuai dengan kompetensinya. Mengingat PNS sudah mengikuti asesment atau mempunyai data kompetensi yang dipelajari langsung oleh bupati. Sholeh akan mengkomunikasikan persoalan ini kepada DPRD Jember.
Sayangnya Asisten III Pemkab Jember, Joko Santoso, yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia belum bisa dikonfirmasi karena ada kegiatan di Jakarta. Joko berjanji memberikan keterangan terkait pengangkatan camat setelah berada di Jember. (Fian)