Jember Hari Ini – Dinas Pendidikan melarang siswa yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah. Larangan ini menyusul himbauan Satlantas Polres Jember beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Bidang SMP-SMA-SMK Dinas Pendidikan Jember, Tatang Prianggono, Dinas Pendidikan sudah mengirim kan surat edaran kepada Kepala UPTD Pendidikan terkait larangan tersebut. Surat edaran untuk SD disampaikan melalui UPT Dinas Pendidikan kecamatan setempat. Sedangkan untuk SMP disampaikan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Tatang berharap, UPTD Pendidikan dan MKKS membantu mensosialisasikan ke lembaga pendidikan. Dengan surat edaran itu, tidak ada lagi siswa dibawah umur atau belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur. Tatang berharap peran orang tua agar mendukung program tersebut dengan melarang putera-puterinya yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM membawa sepeda motor sendiri.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Jember, AKP Nopta Histaris Zusan, terjun langsung ke sejumlah sekolah mensosialisasikan larangan siswa yang belum cukup umur membawa kendaraan bermotor sendiri. Sebab, dari hasil evaluasi kecelakaan tahun 2016 lalu, kecelakaan yang melibatkan siswa dibawah umur menjadi satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jember. (Fit)
