Satreskrim Polres Jember Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Bangsalsari

Jember Hari Ini – Satuan Reskrim Polres Jember menangkap 2 orang penjual satwa yang dilindungi, di Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari. Tersangka berinisial J (51) warga Curah Cabe Gambirono Bangsalsari dan SR (52) warga Jalan Samanhudi Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates. Polisi menyita barang bukti seekor lutung Jawa , serta 6 ekor burung nuri dan burung kakak tua putih.

Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, kedua tersangka dibekuk polisi saat melakukan transaksi di dusun Curah Cabe Desa Gambirono. Terungkapnya kasus penjualan hewan dilindungi tanpa izin ini, setelah anggota reskrim mendapatkan informasi terkait transaksi penjualan satwa yang dilindungi.

Hingga Kamis sore, keduanya masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Polisi masih berkoordinasi dengan BKSDA Jember terkait penempatan satwa langka tersebut. (Fit)

 

 

Comments are closed.