Tim Resmob Polres Jember Sita 6.500 Lembar Uang Palsu

AKBP Kusworo Wibowo

Jember Hari Ini – Tim Resmob Polres Jember unit kota menyita 6.500 uang pecahan Rp 100 ribu palsu senilai Rp 650 juta di Jalan Gurami Kaliwates Rabu (18/1/2017) malam. Polisi juga meringkus tersangka kasus peredaran uang palsu berinisial AJ (50) warga Jalan Doho Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di sekitar Kecamatan Kaliwates. Satuan Reserse Kriminal Unit Kota langsung menindaklanjuti di lapangan. Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari warga Bangkalan Madura berinisial SH. AJ mengaku membeli uang palsu harga Rp 3 juta untuk setiap bendel uang palsu senilai Rp 10 juta. Uang palsu tersebut kemudian dijual lagi seharga Rp 3,5  juta setiap bendel uang palsu Rp 10 juta. AJ mengaku sudah menjualnya Rp 40 juta uang palsu di sekitar Terminal Tawang Alun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran upal di Kabupaten Jember.

Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Selain barang bukti uang palsu, polisi menyita  satu unit sepeda motor Honda yang digunakan tersangka untuk mengedarkan uang palsu. Tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 45 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Fit)

Comments are closed.