Jember Hari Ini – Diduga berburu satwa liar yang dilindungi, SP (51) warga Dusun Krajan Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo ditangkap polisi, Kamis (19/1/2017) malam. Tersangka digelandang ke Mapolres Jember setelah polisi menemukan janin atau bayi kijang di rumah tersangka.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus perburuan liar di kawasan hutan di Kecamatan Tempurejo ini menyusul laporan warga. Warga memergoki tersangka menjual daging satwa yang ditangkap dari kawasan hutan lindung Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Tersangka SP juga sering berburu kijang, kemudian dagingnya dipotong-potong dijual. Polisi langsung menyelidiki dan menemukan freezer yang berisi daging hewan hasil berburuan. Selain berisi daging kijang, di dalam freezer juga ditemukan janin kijang yang sudah dibekukan. Polisi akhirnya menangkap tersangka, sebab hewan kijang termasuk binatang yang dilindungi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti seekor janin kijang, 15 kilogram daging binatang buruan, dan lemari pendingin. (Fit)
