Jember Hari Ini – Tertangkap tangan melakukan praktik judi cap jie kie, ST warga Sumbersari, serta HP dan AJ warga Patrang, Minggu (22/1/2017) malam, dibekuk polisi di tanah kosong di Kelurahan Banjarsengon Kecamatan Patrang.
Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, menegaskan, pengungkapan kasus judi cap jie kie terbilang sulit. Sebab, komplotan judi cak jie kie memiiliki anggota yang cukup banyak sehingga pengungkapkan kasus judi cap jie kie sering kali bocor. Namun dengan komunikasi intensif dengan warga Banjarsengon, Polsek Patrang berhasil menangkap 3 orang tersangka judi cap jie kie tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang buti berupa seperangkat kotak cap jie kie, dan uang sebesar Rp 575 ribu. Hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka berinisial HP 3 kali masuk penjara terkait kasus yang sama.
Sementara Polsek Kaliwates berhasil menangkap 3 warga Tumpangsari berinsial SP, HN, dan SF saat berjudi cap jie kie. Tersangka judi cap jie kie dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Fian)