DPRD Tunda Rapat Internal Terkait Kasus Pelantikan Camat yang Dinilai Menyalahi Undang-Undang

Jember Hari Ini – DPRD Jember terpaksa menunda rapat internal terkait pelantikan camat yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengaku pimpinan DPRD Jember sudah menjadwalkan pembahasan pelantikan camat yang dinilai menyalahi undang-undang tersebut. Namun, karena pimpinan DPRD Jember menerima undangan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk membahas polemik APBD tahun 2017 sehingga rapat tersebut terpaksa ditunda. Mengingat sebelumnya DPRD Jember diundang oleh Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar. Bahkan, pimpinan DPRD Jember meminta DPRD Jawa Timur memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Permasalahan pengangkatan camat nantinya juga akan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut Ayub, seharusnya Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia memberikan pemahaman dan rambu-rambu terkait ketentuan pengangkatan camat. Setelah pimpinan DPRD dan Bupati Jember, Faida, menyelesaikan polemik terkait APBD tahun 2017, pimpinan DPRD Jember akan menggelar rapat internal untuk mengagendakan pemanggilan seluruh camat dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.

Sebelumnya diberitakan, DPRD telah menerima laporan dari LSM Mina Bahari terkait pengangkatan camat yang diduga melanggar undang-undang. (Fian)

Comments are closed.