DPRD Jember Berencana Gunakan Hak Penyampaian Pendapat kepada Bupati

Jember Hari Ini – DPRD Jember mulai ancang-ancang menggunakan hak menyampaikan pendapat terkait polemik pergantian Sekretaris DPRD. Saat ini DPRD sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur terkait persoalan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan, pengiriman surat itu merupakan saran Gubernur Jawa Timur agar menjadi dasar untuk memperingatkan Bupati Jember terkait pergantian Sekretaris DPRD. Batas waktu 7×24 jam kepada bupati untuk mengembalikan posisi Sekretaris DPRD sebagai kesimpulan hak interpelasi sudah berakhir. Namun DPRD masih menghormati petunjuk gubernur yang akan mengirimkan surat peringatan kepada Bupati Jember. Jika nantinya bupati tetap tidak mengindahkan peringatan Gubernur Jawa Timur, maka DPRD akan mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat. DPRD tidak akan merggunakan hak angket karena tidak memerlukan penyelidikan.

Sebelumnya, saat berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Timur, pergantian Sekretaris DPRD Jember dinilai melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.  Gubernur Soekarwo meminta laporan tertulis DPRD untuk menjadi dasar memperingatkan Bupati Faida. (Fath)

Comments are closed.