Jember Hari Ini – DPRD memastikan akan memanggil seluruh camat serta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember terkait dugaan pengangkatan camat yang dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat untuk mengklarifikasi kejelasan pengangkatan camat tersebut. Pimpinan DPRD Jember sudah melakukan rapat internal, kemudian pekan ini berencana memanggil seluruh camat. Jika sinyalemen itu benar, maka pimpinan DPRD akan melaporkan persoalan itu kepada gubernur selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Mina Bahari, Mohammad Sholeh, melayangkan surat pengaduan ke DPRD Jember terkait dugaan Bupati Jember menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam pengangkatan sejumlah camat. Dalam ketentuan undang-undang itu disebutkan, bupati atau walikota wajib mengangkat camat dari PNS yang memiliki pengetahuan di bidang teknik ilmu pemerintahan, memenuhi syarat kepegawaian, dan dibuktikan dengan ijazah diploma, sarjana ilmu pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan. Dari 31 camat yang diangkat Bupati Jember, sebagian besar tidak memiliki kompetensi tersebut. (Fath)