Polemik Terkait Aset Tanah Rumah Pensiunan Kereta Api Jember Belum Jelas

Jember Hari Ini – PT KAI DAOP 9 Jember tidak bisa menunjukan surat bukti sertifikat aset tanah yang menjadi obyek sengketa dengan Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta Api (Sepur NK). Hal ini ditegaskan pengacara Sepur NK, Abdil Furqan, dalam rapat dengar pendapat antara Sepur NK dengan PT KAI di ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa siang.

Abdil Furqon menegaskan, karena tidak bisa menunjukan bukti sertifikat tanah, pt kai belum punya hak atas aset tanah tersebut. PT KAI juga tidak bisa mengancam keluarga pensiunan karyawan PJKA mengosongkan aset tanah tersebut. PT KAI harus bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah setelah pengalihan nama dari PJKA menjadi PT KAI, Abdil mengaku Sepur NK akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum dengan meminta bantuan DPRD Jember. Mengingat terdapat sekitar 400 kepala keluarga yang menempati rumah di atas tanah sengketa tersebut.

Sementara Manajer Humas PT KAI DAOP 9 Jember, Lukman Arif mengklaim, PT KAI DAOP 9 Jember mempunyai dasar hukum, serta bukti sertifikat aset tanah. Arif mengaku, PT KAI siap membuktikan ketika permasalahan aset tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan pensiunan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) minta DPRD mediasi polemik aset tanah rumah yang ditempati oleh Sepur NK. (Fian)

Comments are closed.