Jember Hari Ini – Mantan Plt Ketua Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Jember, Samsul Arifin, membantah kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Jember tanggal 22 Januari yang lalu melanggar aturan. Rifin mengaku sudah mempelajari seluruh aturan pemerintah hingga statuta internal PSSI sebelum menyelanggarakan KLB.
Menurut Rifin, tidak menjadi soal jika pengurus Askab PSSI Jember berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Rifin menjelaskan, dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan Surat Edaran Mendagri, larangan tersebut ditujukan untuk pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saja, bukan untuk PSSI. Sementara dalam statuta PSSI, tidak ada larangan PNS untuk menjabat sebagai wakil ketua dan esekutif komite dalam kepengurusan Askab PSSI daerah.
Rifin menambahkan, keputusan KLB tidak bisa dianulir tiba-tiba. Bahkan Ketua Askab PSSI juga tidak bisa menganulir keputusan tersebut, mengingat posisi ketua Askab PSSI setara dengan wakil ketua dan esekutif komite karena proses pemilihannya melalui mekanisme pemilihan secara terbuka yang dipilih langsung oleh anggota.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi, mempertanyakan status pengurus Askab PSSI Jember. Isa Mahdi menilai kepengurusan melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, dan Surat Edaran Mendagri karena ada pengurus yang berstatus PNS Pemkab Jember. (Fian)
