Jember Hari Ini – Sebanyak 10 kelompok usaha informal mendapat jaminan sosial tenaga kerja. Karena tingkat resiko usahanya lebih besar, sejumlah kelompok usaha informal binaan Bank Indonesia Jember sepakat menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain modal dan jam kerjanya tidak terbatas, resikonya dinilai lebih besar daripada pekerja formal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, menyebutkan ada 10 kelompok usaha informal binaan Bank Indonesia yang ikut menandatangani kerjasama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 7 kelompok usaha informal lainnya segera menyusul. Menurutnya, pekerja informal mempunyai tingkat resiko lebih besar, seperti kecelakaan maupun meninggal dunia yang akhirnya menyusahkan anggota keluarganya sehingga memerlukan jaminan social. Dengan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa memperoleh manfaat yang sangat besar jika terjadi kecelakaan maupun meninggal dunia.
Bank Indonesia Jember sangat mengapresiasi penandatanganan kerjasama sejumlah kelompok usaha dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dari 17 kelompok usaha informal binaan Bank Indonesia, terdapat 2 ribu orang lebih pekerja yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Fath)