Jember Hari Ini – Karena kesulitan menangkap pelaku pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember memancing tersangka SM dengan tawaran kencan dengan pelayan warung kopi. Warga Desa Manggungan Kecamatan Sumberbaru yang bekerja di warung kopi ini diduga mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Polisi kemudian menangkap SM saat mendatangi teman wanitanya yang berpura-pura mengajak kencan.
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi, bermula dari hubungan pacaran sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Namun setelah mengetahui korban hamil dan keluarga korban meminta SM menikahi korban, SM justru menolak bertanggung jawab. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Jember. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres jember memproses kasus tersebut hingga dilakukan penangkapan.
Tersangka SM dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. SM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Fit)