Jember Hari Ini – Residvis kasus perjudian berinisial PW (54) pekerja bengkel di Dusun Krajan Desa Patemon Kecamatan Tanggul, tertangkap tangan menjadi penjual judi togel.
Menurut Kapolsek Bangsalsari, AKP Tulus Dwi Sutarta, tersangka PW tertangkap tangan menyediakan mengadakan perjudian togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Hasil penyidikan polisi, tersangka mengaku kembali menekuni judi togel sejak sebulan yang lalu. Hasil penjualan kupon togel kemudian disetorkan kepada pengepul di Kecamatan Tanggul. Menurut PW, setiap membuka pertaruhan judi togel dia mendapat bagian 10 persen.
Kapolsek berjanji terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pengepul hingga bandarnya bandar judi togel. Tahun 2016 lalu, tersangka pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas 2A Jember terkait kasus judi togel.
Hingga jumat siang tersangka ditahan di Polsek Bangsalsari. Tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Fit)