Jember Hari Ini – Karena memberangkatkan istrinya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri tanpa izin tertulis, Eko Wahyu Birawanto, warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa, melaporkan PJTKI di wilayah Muktisari ke Mapolres Jember.
Menurut kuasa hukum Eko Wahyu Birawanto, Joko Wahyudi, istri kliennya bernama Sri Rahayu dijemput PJTKI di rumahnya, Selasa 3 Januari lalu sekitar jam 12 malam. Rabu 4 Januari saat kliennya bertanya ke kantor PJTKI tersebut, manajer PJTKI menyatakan istri kliennya Sri Rahayu sudah berangkat menjadi TKW di Singapura. Kliennya meminta PJTKI tersebut memulangkan istrinya karena dia tidak pernah memberikan izin tertulis. Meski kliennya sudah mensomasi PJTKI tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tanda-tanda itikad baik dari PJTKI untuk memulangkan Sri Rahayu. Karena itu, kliennya menempuh upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut sebagai perbuatan pidana.
Joko berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut supaya praktik pemberangkatan TKI tanpa izin keluarganya tidak terulang lagi. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Bambang Wijaya, hingga Jumat sore belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. (Fit)