Lintasan JHI – Diduga menjadi pengecer judi togel, HB (51) warga Dusun Gadungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, dibekuk polisi di Jalan Raya Bangsalsari. Menurut Kapolsek Bangslsari, AKP Tulus Dwi Sutarta, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP karena menjadi pengecer judi togel.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 handphone, uang hasil judi togel dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat transaksi. (Hafid)