Jember Hari Ini – Untuk menghindari kerawanan bagi ibu hamil, baik itu keguguran dan melahirkan bayi di atas kereta api, PT KAI melarang ibu hamil muda dan hamil tua menggunakan jasa kereta api. Kebijakan larangan ibu hamil pada usia tertentu ini diberlakukan mulai 31 Maret mendatang.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Lukman Arif, calon penumpang ibu hamil yang diperbolehkan menggunakan kereta api jarak jauh hanya pada usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Karena usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, berarti tidak diperbolehkan menggunakan jasa angkutan kereta api karena beresiko tinggi. Usia kehamilan dibawah 14 minggu beresiko keguguran, sedangkan hamil tua lebih dari 28 minggu rawan melahirkan. Penumpang hamil juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan, yang menyatakan kehamilannya sehat, serta tidak ada kelainan. Selain itu, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api juga harus didampingi oleh minimal satu orang.
Menurut Lukman, jika ada calon penumpang hamil melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan tetap diizinkan melanjutkan perjalanan namun ibu hamil tersebut harus menjalani pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan. Jika hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun menyatakan penumpang hamil tidak bisa melakukan perjalanan jarak jauh, penumpang dan pendamping harus membatalkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan. Pemberlakuan peraturan baru ini untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kasus penumpang kereta api yang melahirkan didalam kereta sehingga PT KAI membuat kebijakan khusus bagi ibu hamil. (Fit)
