DPRD Layangkan Surat ke Pemkab Sebagai Tindak Lanjut Kasus Penunjukan Camat

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Menyusul keputusan DPRD Jember menyerahkan kasus pengangkatan camat yang dinilai menyalahi undang-undang kepada Gubernur Jawa Timur, DPRD Jember melayangkan surat kepada Pemkab Jember. Dalam surat tersebut, DPRD meminta Pemkab segera menghadap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim terkait penunjukan camat yang dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, sesuai ketentuan undang-undang, jika penentuan camat menyalahi aturan, gubernur berhak membatalkan pengangkatan camat tersebut. Dalam surat yang dilayangkan kepada Pemkab Jember, DPRD meminta Plt sekda, Bambang Hariono, memberikan mandat kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Joko Santoso, sebagai perwakilan Pemkab. Plt kepala BKPSDM bersama DPRD Jember akan menghadap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, LSM Mina Bahari melaporkan kasus pengangkatan camat kepada DPRD Jember karena dinilai menyalahi ketentuan perundang-undangan. Selain melanggar undang-undang, bupati juga dinilai mengabaikan Surat Edaran Kemendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. (Fian)

Comments are closed.