Diduga Menggelapkan Uang Rekan Bisnisnya, Warga Kebonsari Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil rekan bisnisnya, warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari berinisial KY (47) ditangkap anggota Polsek Bangsalsari. Akibat perbuatan tersangka, korban Rudiyanto, warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari menderita kerugian sebesar Rp 45 juta.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Iptu Setyono Budhi, kasus penggelapan terjadi saat korban Rudiyanto yang meminta tolong kepada tersangka KY menjual mobil sedan miliknya. Tersangka menjual mobil tersebut kepada Rahmad Hidayat seharga Rp 35 juta. Kemudian pembeli membayar sebesar Rp 20,4 juta. Namun uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik mobil, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bangsalsari. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kencong, Sabtu (8/) kemarin.

Pantauan Prosalina FM, tersangka KY dititipkan di tahanan Polres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam kasus tersebut polisi menyita 1 unit mobil dengan nomor polisi P 1050 CZ, 1 STNK mobi, dan 3 lembar surat pernyataan. (Fit)

Comments are closed.