Jember Hari Ini – Kepala Bidang Hukum Polda Jatim, Kombes Polisi Zuhdi Bahrudin Arrasuli, mengingatkan penyidik Polres Jember supaya tidak main-main dalam proses penyidikan. Apalagi sampai terjerat praperadilan karena kasus yang ditanganinya.
Demikian ditegaskan Kombes Polisi Zuhdi Bahrudin Arrasuli, usai upacara gelar pasukan operasi patuh di halaman Mapolres Jember, Selasa pagi. Zuhdi menjelaskan, penyidik harus berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang manajemen penyidikan sehingga tidak ada ruang terjerat praperadilan dengan melaksanakan tahapan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Zuhdi, catatan Polda Jatim hingga saat ini masih ada penyidik yang belum berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 sehingga akhirnya terjerat praperadilan. Jangan sampai penyidik bermain-main dengan kasus yang ditangani, apalagi sampai memeras tersangka dan keluarga. Praperadilan adalah hak yang diberikan kepada tersangka atau keluarganya untuk melakukan upaya hukum terhadap tindakan kepolisian, yakni prosedur penyidikan. Praperadilan menjadi bahan koreksi terhadap kinerja penyidik. Namun praperadilan harus mengedepakan koreksi terhadap proses penyidikan supaya praperadilan tidak menjadi komoditas politik bagi pengacara atau tersangka kasus pidana. Penyidik harus bekerja lurus tidak ada kepentingan lain kecuali kepentingan penegakan hokum.
Selama tahun 2016, sedikitnya ada 64 kasus praperadilan di wilayah Polda Jawa Timur, namun semuanya dimenangkan oleh Polri. Sebab, penyidikan sudah sesuai prosedur. (Fit)