Jember Hari Ini – Diduga memperkosa gadis dibawah umur, 3 pelajar SMP dan 1 anak putus sekolah ditangkap polisi. Mereka diduga memperkosa gadis 17 tahun warga Puger setelah sebelumnya dipaksa mengkonsumsi minuman berenergi yang dioplos dengan minuman keras. Keempat anak dibawah umur tersebut berinisal MAR (14) dan SF (14) warga Desa Puger Wetan Kecamatan Puger, MRE (15) warga desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan, dan LR (16) warga Lingkungan Gumukbago Kelurahan Kaliwates.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko, kasus perkosaan diduga terjadi Selasa 2 Mei lalu. Modusnya korban dijemput tersangka MAR, tetangga dekat korban, diantar ke rumah temannya. Namun pulang dari rumah temannya, tersangka MAR mengajak korban ke rumah kosong milik SF. Di rumah kosong tersebut, korban disuguhi minuman berenergi yang dicampur dengan minuman keras. Setelah mengkonsumsi minuman berenergi oplosan tersebut, korban mabuk berat hingga tidak sadarkan diri. Saat korban mabuk berat, MAR dan teman-temannya membawa korban ke dalam kamar kemudian memperkosanya. Polisi akhirnya menangkap seorang tersangka, sehari setelah kejadian. Sementara 3 tersangka lain ditangkap seminggu kemudian.
Keempat orang tersangka dijerat dengan pasal 286 subsider pasal 290 KUHP, tentang perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan bersama sama terhadap perempuan dalam keadaan yang tidak berdaya. Keempat tersangka terancaman hukuman 9 tahun dan 7 tahun penjara. (Fit)

