Perbup Tentang SPM Beri Ruang Bagi Rumah Sakit Swasta Melayani Pasien SPM

Ayub Junaidi

Jember Hari Ini – Penghapusan mekanisme rekomendasi DPRD untuk pasien yang menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) terus memicu kritik.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang pedoman penggunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat pengguna Surat Pernyataan Miskin memberikan ruang bagi rumah sakit swasta untuk melayani pasien SPM. Bupati tidak mungkin menetapkan aturan baru tentang pedoman penggunaan Surat Pernyataan Miskin tanpa berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Komisi D DPRD Jember mempertanyakan alasan Pemkab Jember melibatkan rumah sakit swasta terkait pelayanan kesehatan bagi pengguna Surat Pernyataan Miskin yang anggarannya bersumber dari dana APBD. Padahal tiga Rumah Sakit Daerah di Jember dinilai sudah memenuhi standar pelayanan.

Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan, Siti Nurul Qomariyah, terbitnya Peraturan Bupati tentang pedoman penggunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat pengguna Surat Pernyataan Miskin agar warga miskin bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Sebab, fasilitas di rumah sakit daerah dinilai tidak cukup jika dibandingkan dengan angka kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Rumah sakit swasta yang bisa melayani warga miskin pengguna SPM akan ditunjuk oleh Pemkab dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satu contohnya, kata Nurul, rumah sakit swasta harus menggunakan standar harga Rumah Sakit Daerah saat melayani pasien SPM. (Fian)

Comments are closed.