Debt Collector Tidak Bisa Menyita Kendaraan Konsumen Tanpa Pendampingan Kepolisian

Jember Hari Ini – Debt collector tidak bisa melakukan penyitaan kendaraan konsumen tanpa pendampingan kepolisian. Hal ini ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menyusul penetapan tersangka debt collector berinisial DH, warga Kelurahan Karangrejo Sumbersari, Senin (19/6/2017) kemarin.

Menurut Kusworo Wibowo, Polres Jember akan segera mensosialisasikan peraturan kapolri terkait debt collector untuk mengantisipasi kasus penjabelan sepeda motor milik konsumen secara melawan hukum. Sebab, kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat. Menurut Kusworo sesuai peraturan kapolri, debt collector dilarang menjabel sepeda motor milik konsumen di tengah jalan. Jika ada konsumen yang melanggar perjanjian seharusnya meminta pendampingan kepolisian jika hendak melakukan penyitaan untuk menghindari tindak pidana. Jika konsumen atau kreditur menolak, lembaga pembiayaan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyita sepeda motor tersebut.

Sebelumnya, debt collector  berinisal DH, warga Kelurahan Karangrejo Sumbersari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan saat menjabel sepeda motor konsumen di Kaliwates. (Fit)

Comments are closed.