Jember Hari Ini – Warga yang KTP-nya masuk dalam daftar penerima subsidi yang dihimpun Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bisa langsung mendapatkan subsidi listrik tanpa mengisi formulir pengaduan.
Hal ini ditegaskan ahli kinerja PLN Jember, Ade Dewanto, menjawab pertanyaan warga Balung dan Kalisat terkait cara mendapatkan subsidi listrik, Kamis pagi. Menurut Ade, warga bisa melakukan pengecekan KTP di kantor PLN terdekat. Jika memang KTP-nya masuk dalam daftar penerima subsidi bisa langsung meminta pengalihan untuk mendapatkan subsidi listrik. Ade berharap warga memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah sehingga bisa mengakses subsidi listrik dari pemerintah. Apalagi pemerintah juga memberikan kemudahan bagi warga miskin yang memang sudah masuk dalam daftar penerima subbsidi pemerintah.
Ade menambahkan, untuk KTP bersubsidi tidak membutuhkan waktu lama untuk realisasi subsidi listrik. Jika permohonan disampaikan sebelum tanggal 25, otomatis bulan berikutnya warga tersebut sudah mendapatkan subsidi listrik. (Ida)
