8 Bulan Buron, Residivis Kasus Curat Warga Ranuyoso Berhasil Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Setelah hampir delapan bulan melakukan pengejaran, tim resmob Polres Jember akhirnya berhasil menangkap RN warga Desa Tegal Bangsri Kecamatan Ranuyoso Lumajang, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Minggu (6/8/2017) malam, di rumah istri keduanya di Lumajang. Namun karena tersangka RN melawan saat hendak ditangkap, polisi tepaksa melumpuhkan kaki kanan tersangka dengan timah panas.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menjelaskan, Desember tahun 2016 lalu mencuri 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 3 juta, hanphone dan perhiasan di rumah Widodo, warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan. Tersangka berhasil meloloskan diri setelah membawa kabur harta korban. Setelah dilakukan pengejaran selama delapan bulan, akhirnya polisi menerima informasi kalau istri tersangka berinisial MS April lalu tertangkap saat menjual barang-barang hasil curian. Tim resmob Polres Jember akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumah MS.

Kusworo menambahkan, di hadapan petugas tersangka mengaku pernah divonis 4 bulan penjara karena mencuri hewan di lumajang. (Fian)

Comments are closed.