Jember Hari Ini – Kepergok berhubungan badan dengan perempuan yang mengalami keterbelakangan mental, duda berinisial AS (49) warga Desa Gumukmas, Rabu siang, nyaris dihakimi warga. Tersangka melakukan hubungan badan dengan perempuan warga Desa Paseban tersebut dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental.
Kapolsek Kencong, AKP Saidi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat orang tua korban pergi melaut mencari ikan. Pulang dari melaut saat hendak masuk kamar, Suyono terkejut memergoki tersangka sedang melakukan hubungan badan dengan putrinya. Tersangka yang kaget dengan kedatangan orang tua korban langsung melarikan diri. Namun Suyono bersama warga yang menyaksikan kejadian ini berhasil menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara tersangka melakukan hubungan badan dengan memanfaatkan kondisi korban yang diduga memiliki keterbelakangan mental. Saidi menambahkan, sambil menunggu hasil visum, tersangka beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban diamankan di Mapolsek Kencong. Tersangka terancam dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Fian)
