Jember Hari Ini – Asisten 3 Pemkab Jember, Joko Santoso, menegaskan tidak ada masalah terkait status Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini dijabat oleh Muhammad Ghozali.
Menurut Joko, tidak ada perbedaan kewenangan status Plh dan Plt pada setiap jabatan pegawai, semuanya diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Namun joko mengakui, ada sejumlah larangan kewenangan dalam status Plh dan Plt diantaranya menetapkan kebijakan strategis, melakukan mutasi pegawai, dan mengubah alokasi anggaran. Plh dan Plt boleh menandatangani, selama mendapatkan mandat dari bupati. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta perubahannya. Artinya, tidak ada masalah dengan status plh kepala dinas pendidikan, karena sudah mendapatkan mandat dari bupati.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember dan anggota Badan Anggaran khawatir penandatanganan pencairan dana PPG yang dilakukan Pelaksana Harian (Plh) berdampak ecara hukum karena dinilai menyalahi undang-undang. (Fian)

