Jember Hari Ini – Mayoritas Badan Anggaran DPRD Jember mengaku kaget saat mengetahui Plt Kepala Bagian Umum, Herwan Agus Darmanto, ternyata sempat terjerat kasus hukum tahun 2005 lalu. Bahkan hingga saat ini proses hukum kasus dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Samsul Hadi Siswoyo tersebut masih belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian diungkapkan anggota Tim Anggaran Pemkab sekaligus Asisten 3 Pemkab, Joko Santoso, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2017, Senin pagi. Dalam putusan Mahkamah Agung, Herwan Agus Darmanto yang saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan pernah diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan bupati tahun 2000 hingga 2005, Samsul Hadi Siswoyo. Joko mengatakan, Herwan memang pernah terjerat masalah hukum, namun tidak ada kejelasan dari Mahkamah Agung. Bahkan, hingga 12 tahun berselang, kasus tersebut terkesan dibiarkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut Joko, tidak ada masalah dengan pengangkatan Herwan sebagai Plt Kepala Bagian Umum.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengatakan, alasan yang disampaikan oleh Pemkab belum jelas sebab tidak menggunakan landasan hukum yang jelas. Sebab, menurut Ayub, PNS yang tersandung masalah hukum harus siap menerima sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, DPRD mempertanyakan seperti apa status hukum herwan yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum dan meminta Pemkab menunjukkan bukti serta landasan hukum yang jelas terkait persoalan tersebut. Akhirnya pembahasan terkait persoalan tersebut ditunda dan Pemkab berjanji akan membawa berkas serta landasan hukum yang diminta oleh DPRD dalam rapat berikutnya. (Fian)

