Jember Hari Ini – Meski Pemkab Jember belum menyiapkan Peraturan Bupati terkait bantuan hukum, namun Bagian Hukum Pemkab Jember mengusulkan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk program bantuan hukum. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2017, Rabu siang.
Menurut Ratno, selama ini bantuan hukum untuk masyarakat miskin mengacu pada Peraturan Daerah yang diturunkan dengan Surat Keputusan Bupati. Diantaranya pendampingan sopir mobil pemadam kebakaran yang menabrak warga dan tukang becak yang saat ini tengah proses persidangan. Bagian Hukum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk menyiapkan draft rancangan Peraturan Bupati terkait bantuan hukum bagi warga miskin. Ratno memprediksi Peraturan Bupati terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin selesai bersamaan dengan penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD.
Di sisi lain, banyak temuan Badan Anggaran DPRD terkait masyarakat miskin yang belum mendapatkan pendampingan hukum. Apalagi sejumlah lembaga pendamping hukum mengaku sulit berkoordinasi dengan Bagian Hukum. (Fian)
