Raperda Perubahan Pendirian PDAM belum dimasukkan ke dalam program Prolegda 2017 oleh Pemkab. Padahal, tandas Dirut PDAM Jember, pak Ady Setiyawan, Raperda itu penting lantaran Perda yang sekarang tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. PDAM menurut pak Ady juga sudah menyerahkan draft akademis Raperda Penyertaan Modal yang jika Perda itu digedog PDAM bakal punya peluang mengakses anggaran Pemerintah Pusat. Karena itu, tambah pak Ady, pihaknya akan segera menanyakannya ke Pemkab.
Kepanjangan PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi, kendati milik daerah, PDAM tetap saja sebuah perusahaan. Karena perusahaan, maka PDAM harus dikelola sebagaimana perusahaan, dengan segenap nilai dan budayanya. Tentu saja maksudnya adalah nilai dan budaya perusahaan. Orang pintar menyebutnya perusahaan itu harus dikelola secara business like.
Sebuah perusahaan bisa dikelola secara business like kalau perusahaan itu jauh dan dijauhkan dari kepentingan politik. Perusahaan itu harus berada dalam atmosfir yang memungkinkannya bermanufer dengan lincah. Termasuk keleluasaan pengelolanya mengembangkan perusahaan tersebut misalnya melalui ikhtiar mendapatkan modal tambahan.
Begitulah, maka pantas kalau Dirut PDAM, pak Ady ingin mengklrifikasi mengapa draft akademis Raperda yang diajukan ke Pemkab tidak didorong ke dalam Program Legislasi daerah (Prolegda) 2017. Belum lagi draft Raperda yang bersangkut paut dengan keberadaan PDAM sebagai Badan Usaha. Pak Ady kira-kira ingin PDAM berlari lebih kencang. Sebab dengan lari lebih kencang PDAM bisa berkontribusi lebih banyak ke kas daerah.
Sekali lagi, tidak ada yang bisa membantah bahwa PDAM adalah perusahaan milik Daerah. Tetapi karena namanya Perusahaan maka dia harus dikelola sebagaimana perusahaan. Dikelola secara profesional, jauh dan dijauhkan dari kepentingan politik. Bukan hanya PDAM, perusahaan milik daerah yang lain, seperti PDP Kahyangan, juga begitu, mesti diperlakukan sebagai perusahaan yang berorientasi profit untuk kepentingan daerah. Bukan perusahaan yang dijadikan konsesi politik. (Aga)
