Perpenca Minta Perbup Tentang Difabel Selesai Paling Lambat Desember Mendatang

Jember Hari Ini – Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) meminta Peraturan Bupati terkait difabel harus selesai, paling lambat Desember mendatang, mengingat dalam Perda yang sudah ditetapkan, Perbup harus diterbitkan maksimal setahun setelah perda ditetapkan.

Demikian diungkapkan anggota Perpenca, Asrorul Mais, usai melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Sosial terkait pembuatan Peraturan Bupati tentang difabel di aula kantor Pemkab, Jumat pagi. Mais mengatakan, hasil koordinasi antara Dinas Sosial dengan perwakilan difabel, Dinas Sosial sering meminta pertimbangan Perpenca terkait pembuatan peraturan bupati tentang difabel. Menurut Mais, Perbup ini hanya langkah awal mengatur regulasi terkait penyandang difabel di Jember. Namun kata Mais, Perpenca akan mendorong agar dilakukan percepatan sehingga pembuatan perbub bisa segera terealisasi.

Sementara Kepala Dinas Sosial, Isnaini Dwi Sushanti, menjelaskan, lambannya pembahasan draft Peraturan Bupati tentang difabel ini karena Dinsos masih berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lain. Menurut Santi, proses koordinasi membutuhkan waktu karena jika tidak berkoordinasi dengan baik, kebutuhan dan fasilitas yang menjadi hak penyandang difabel di Kabupaten Jember bisa terhambat. Meski demikian, Dinas Sosial optimis perbup segera selesai karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah hadir dalam rapat koordinasi tersebut sehingga fasilitas seperti pendidikan inklusi, sarana dan prasarana bisa langsung dijawab oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. (Fian)

Comments are closed.