
Unjukrasa warga dan BPD Cangkring Jenggawah menuntut kasus dugaan korupsi di desanya segera diproses.
Jember Hari Ini – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Cangkring Jenggawah sudah menjadi ranah aparat penegak hukum. Demikian pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Jember, Eko Heru Sunarso.
Menurut Heru, dinasnya sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 39 tentang pedoman penggunaan ADD secara maksimal agar tidak terjadi penyimpangan baik secara administrasi maupun pidana korupsi. Prosedur penggunaan anggaran yang ada di pemerintahan desa sudah diatur jelas dalam Peraturan Bupati Nomor 39 tersebut. Jika aturan itu dipatuhi pemerintah desa, Heru yakin tidak akan terjadi polemik dan menimbulkan dugaan korupsi. Jika ternyata masih terjadi penyimpangan, maka persoalan tersebut bukan lagi menjadi ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, tetapi menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Desa Cangkring Jenggawah, Ahmad Zaini, mengaku sudah menjalankan program anggaran desanya sesuai prosedur yang berlaku. Hanya saja menurut Ahmad Zaini, masih terjadi kebuntuan komunikasi antara dirinya dengan BPD setempat. Akibatnya, BPD dan sejumlah warga yang mempunyai sejumlah bukti dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Cangkring melapor kepada Kejaksaan Negeri Jember, namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya. (Fathul)