Jember Hari Ini – Meski sudah 4 kali masuk penjara, residivis kasus penganiayaan dan pencopetan tak kunjung jera. Warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari berinisial RA kembali ditangkap polisi karena menganiayaan pedagang di Terminal Tawang Alun.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Agus Sutriono, kasus penganiayaan terjadi Minggu 27 Agustus lalu di pujasera Pedagang Kaki Lima di dalam Terminal Tawang Alun. Kasus penganiayaan terjadi karena tersangka RA tersinggung setelah ditegur korban Sumiana agar jangan mabuk didepan lapak jualannya. Tersangka kemudian mengambil kayu bulat di belakang lapak Pedagang Kaki Lima dan merusak etalase dan dagangan milik korban. Korban harus menjalani rawat inap karena pecahan kaca etalase melukai dahi korban. Saat sekuriti terminal, Abdul Hamid, berusaha melerai, tersangka justru menodongkan sebilah pisau dan mengancam melukai Abdul Hamid. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Rambipuji. Tersangka kemudian melarikan diri ke Bali. Dua bulan setelah kasus penganiayaan tersangka pulang ke rumahnya dan langsung dibekuk polisi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 351, 406, dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan. (Hafit)

