Tertangkap Tangan Mencuri di Kampus FISIP UNEJ, Warga Maesan Babak Belur Dihajar Massa

Dua tersangka curanmor yang beraksi di kampus FISIP UNEJ saat dibawa ke Mapolres Jember.

Jember Hari Ini – Tertangkap tangan mencuri sepeda motor, 2 orang spesialis pencuri sepeda motor babak belur dihajar mahasiswa di lahan parkir kampus FISIP Universitas Jember (UNEJ), Jumat pagi. Keduanya berinisial AG (27) dan MS, warga Dusun Lor Kali Desa Maesan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Mahasiswa yang menjadi korban pencurian, Novan Andika, menjelaskan,  kasus pencurian itu dketahui  saat dia  hendak keluar kampus untuk keperluan fotokopi tugas kuliah. Di areal parkir, dia memergoki salah satu pelaku berinisal  AG sedang mengotak atik sepeda motor miliknya. Pelaku akhirnya berhasil merusak rumah kunci sepeda motor dan berusaha membawa lari sepeda motor. Novan mengaku berusaha menghadang di pintu luar sambil berteriak minta tolong. Saat itu belasan mahasiswa dan satpam UNEJ berdatangan meringkus pelaku. Sedangkan pelaku lain berinisial MS yang menunggu di luar parkir langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor setelah melihat rekannya ditangkap. Namun pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut juga berhasil ditangkap di samping gedung Lembaga Penelitian UNEJ. Massa yang sudah marah kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung anggota resmob Polres Jember segera datang dan membawa tersangka ke Mapolres Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Achmad Deny Wahyudi, saat dikonfirmasi menjelaskan, polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Namun hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka adalah residivis kasus pencurian. Tersangka mengaku pernah mencuri di 5 TKP di kawasan Kota Jember. Bahkan, tersangka sudah pernah divonis 7 tahun penjara terkait kasus curanmor. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci T, sepeda motor dengan nopol p 5875 VO milik korban, motor milik tersangka, dan sebuah tas yang berisi kunci T. kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp,  tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hafit)

 

 

 

Comments are closed.