Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Jember kembali mengingatkan rekanan proyek pembangunan trotoar dan drainase seputar kampus Universitas Jember tidak mentoleransi kepentingan pertokoan.
Berdasarkan ketentuan dalam kontrak pekerjaan proyek senilai Rp 4,1 miliar itu, bangunan trotoar yang menggunakan paving dan fasilitas difabel harus merata tidak memberikan akses jalan untuk kepentingan pertokoan.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, dengan struktur bangunan trotoar tersebut, pertokoan tidak bisa memasukkan kendaraan ke areal toko tetapi harus memarkir kendaraan di sisi jalan depan toko. Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air seharusnya memperketat pengawasan proyek dan bersikap tegas jika rekanan pelaksana proyek bekerja menyalahi kontrak kerja.
Sementara rekanan proyek trotoar di kampus Tegalboto, Syaiful Bahri, mengaku siap memperbaiki bangunan trotoar sesuai kontrak dan tidak memberikan akses jalan bagi pertokoan. Menurutnya, kesalahan bangunan trotoar yang memberikan kemudahan bagi pertokoan, murni kesalahan rekanan pelaksana di lapangan. (Fathul)