Jember Hari Ini – Rekanan pelaksana proyek pembangunan trotoar dan saluran air di kawasan kampus, PT Aresko, terancam diblacklist dari proyek pemerintah karena perusahaan milik Syaiful Bahri ini dinilai gagal melaksanakan proyek senilai Rp 4,1 miliar tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember, Rasyid Zakaria, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, Senin siang. Menurut Rasyid, sejak awal, metode kerja yang diterapkan PT Aresko salah sehingga proyek yang seharusnya rampung Jumat 24 November lalu ini hingga kini belum selesai. Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya air sudah memberi tambahan waktu hingga Jumat 15 Desember, mengingat pelaksanaan proyek sempat tertunda lantaran terkendala persoalan Pedagang Kaki Lima. Namun, hingga batas waktu perpanjangan berakhir, pembangunan trotoar dan saluran air itu baru rampung 85 persen. Akhirnya, persoalan ini dikonsultasikannya kepada Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember. Rekomendasi TP4D, rekanan diberi kesempatan untuk menyelesaikan proyek hingga Rabu 27 Desember mendatang dengan catatan diberlakukan denda harian seper seribu dari nilai kontrak. Jika hingga perpanjangan kedua ini PT Aresko tidak kunjung menyelesaikan proyek, Rasyid menegaskan pihaknya akan memblacklist perusahaan jasa konstruksi tersebut.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, mengaku pesimis pekerjaan saluran air dan trotoar di wilayah kampus tersebut bisa rampung tepat waktu meski telah diperpanjang hingga dua kali. Sebab, berdasarkan pantauan Komisi C DPRD di lapangan, jumlah pekerja yang diterjunkan tidak sesuai harapan. Jika sampai batas perpanjangan waktu PT Aresko tidak mampu menyelesaikan proyek, Komisi C DPRD Jember mendesak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air menjatuhkan sanksi berupa blacklist sesuai peraturan yang ada. (Fian)