Jember Hari Ini – Penjual BBM eceran berinisial EW warga Desa Jatian Kecamatan Pakusari digelandang ke Mapolres Jember karena tertangkap tangan membeli BBM bersubsidi dengan mobil modifikasi di SPBU di kawasan kampus.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pengungkapan kasus ini menyusul keluhan masyarakat terkait kasus kelangkaan BBM jenis premium di SPBU di Jalan Mastrib. Padahal, setiap hari truk pengangkut BBM tidak pernah terlambat mengirimkan stok BBM jenis premium ke SPBU tersebut. Bahkan tidak jarang, setelah masyarakat mengantre lama justru pulang tanpa membeli BBM karena stok BBM kosong.
Berdasarkan informasi msayarakat, Rabu pagi, tim Polres Jember melakukan pengintaian di SPBU di Jalan Mastrib tersebut. Ternyata anggota Polres Jember menemukan salah seorang pembeli berkali-kali melakukan pengisian BBM menggunakan tanki dan drum. Modus pembelian BBM dilakukan dengan membuat dua lubang pengisian bbm pada mobilnya. Satu lubang menuju ke tanki mobil, dan satunya mengalir ke tanki dan drum yang sudah disiapkan. Hasil pembelian selanjutnya ditimbun di rumahnya. Sebab, dalam sehari tersangka membeli BBM hingga tiga kali.
Hingg Kamis siang tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 tanki, 3 drum, selembar kuitansi, dan sebuah mobil. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Hafit)

