Jember Hari Ini – Diduga gara-gara gugatan cerainya ditolak Pengadilan Agama Jember, PNS guru berinisial AN (40) warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari, Rabu siang, nekat membakar rumah suaminya. Beruntung api tidak sampai menjalar karena ada warga yang mengetahui sehingga langsung berusaha memadamkan kobaran api.
Menurut Kapolsek Mumbulsari, AKP Heri Supadmo, kasus pembakaran rumah itu diduga didicu konflik rumah tangga karena AN merasa sudah tidak sejalan dengan suaminya. Bahkan, sejak 9 bulan lalu, pelaku memilih pisah ranjang, serta mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jember. Namun hakim Pengadilan Agama menolak gugatan cerai tersebut karena AN tidak melampirkan surat rekomendasi cerai dari instansi dimana AN bekerja. Paska putusan tersebut, AN frustasi sehingga nekat membakar pintu rumah suaminya setelah menyiram pintu dengan bensin.
Menurut AKP Heri Supadmo, suami pelaku, Pujianto, masih berharap istrinya mau kembali sehingga dia meminta bantuan Polsek Mumbulsari agar istrinya dibawa ke psikiater atau dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Malang sehingga istrinya bisa menjalani perawatan kejiwaan. Dari keterangan korban Pujianto, AN sudah 9 bulan meninggalkan rumah dan memilih tinggal di rumah kontrakan di wilayah Jember kota. (Hafit)