Jember Hari Ini – Panwas Kabupaten Bondowoso belum bisa menindak pemasangan banner dan baliho Bakal Calon Bupati Bondowoso.
Ketua Panwas Kabupaten Bondowoso, Fricas Abdillah, mengatakan, Panwas bisa melakukan penindakan jika ada laporan dari masyarakat saat masa kampanye. Menurut Fricas, Panwas belum bisa melakukan penindakan karena saat ini bakal calon bupati belum ditetapkan sebagai calon bupati sehingga pemasangan banner atau baliho belum termasuk dalam pelanggaran aturan pilkada.
Saat ini banyak banner dan baliho Bakal Calon Bupati Bondowoso terpasang di sejumlah lokasi strategis, baik itu baliho pasangan Ahmad Dhafir-Hidayat maupun baliho pasangan KH. Salwa-Irwan Bachtiar. Kedua pasangan Bakal Calon Bupati Bondowoso menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang. (Rahmat)

