Diduga Mengoplos Gas Elpiji, Distributor Gas Elpiji di Sumberbaru Dibekuk Polisi

Tersangka DS saat menjalani pemeriksaan.

Jember Hari Ini – Diduga mengoplos gas elpiji bersubsidi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram, distributor gas elpiji dibekuk polisi. Tersangka berinisial DS (22) warga Dusun Sadengan Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru.

Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, Jumat (12/1/2018) sore kemarin. Anggota Polsek Sumberbaru menerima informasi, ada seseorang yang memindahkan gas dari 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram di Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru. Dia kemudian menugaskan anggotanya untuk melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung alat bukti yang kuat, pihaknya langsung menggerebek tempat pengoplosan elpiji dan menangkap pelakunya. Modus pengoplosan dilakukan tersangka dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas non subsidi 12 kilogram dengan menggunakan alat memindah gas. Gas elpiji 3 kilogram dibeli dari kios dan pangkalan gas dengan harga Rp 15 ribu kemudian dimasukkan kedalam tabung 12 kilogram. Gas elpiji 12 kilogram dijual dengan harga non subsidi sebesar Rp 110 ribu sehingga DS mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu rupiah per tabung.

Hingga sabtu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di mapolsek sumberbaru. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 57 tabung gas 12 kilogram, 200 buah tabung gas 3 kilogram, 1 timbangan gantung, dan 5 buah alat untuk mengoplos gas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang Ri Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subsider pasal 53 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang mineral dan gas bumi. (Hafit)

Comments are closed.