Kejari Masih Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Bansos 2015 yang Menjerat Ketua DPRD Jember

Ponco Hartanto

Jember Hari Ini – Menyusul penahanan Ketua DPRD Jember, TZ, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember masih menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi bantuan sosial ternak tahun 2015.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, hingga Rabu (14/2/2018) malam, tim penyidik Kejaksanaan Negeri Jember baru memeriksa Ketua DPRD Jember, TZ. Sedangkan penerimanya sudah diproses dalam persidangan terlebih dahulu. Ponco berharap tersangka TZ kooperatif membantu pengungkapan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menahan Ketua DPRD Jember, TZ, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial ternak tahun 2015 dengan nilai total Rp 33 miliar. Hasil gelar kasus di Kejaksaan Negeri Jember Rabu petang, Ketua DPRD Jember, TZ, ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan tersangka, TZ langsung di jebloskan ke dalam tahanan Lapas Klas IIA Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tersangka terancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Hafit)

Comments are closed.