Jember Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta Bupati dan DPRD Jember tidak melanjutan proses pembahasan 2 Raperda Inisiatif DPRD. Kedua raperda itu diantaranya tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta tentang pendidikan baca tulis al-qur’an. Berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kedua raperda itu merupakan urusan bidang agama yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, menegaskan, karena pembahasan kedua raperda tersebut tidak bisa dilanjutkan, yang bisa dilakukan adalah merevisi Perda tentang pendidikan. Terkait baca tulis al-qur’an, bisa dimasukkan melalui revisi perda pendidikan dengan ketentuan memasukkan ketentuan baca tulis al-qur’an dalam Perda pendidikan tersebut.
Sebelumnya, DPRD Jember mengajukan 7 raperda inisiatif untuk bisa dibahas dan dilanjutkan menjadi perda. Ketujuh Raperda itu antara lain, Raperda pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, Raperda penempatan dan perlindungan TKI asal Jember, Raperda penataan kawasan perumahan dan pemukiman, Raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda pengendalian peredaran minuman beralkohol, Raperda pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta Raperda pendidikan baca tulis alqur’an. (Fathul)