Peredaran Okerbaya Marak Terjadi di Sejumlah Pesantren di Wilayah Silo

Rilis pengedar okerbaya di daerah Silo.

Jember Hari Ini – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) marak terjadi di sejumlah pesantren di wilayah Silo. Namun berkat kerjasama pesantren dan kepolisian, residivis kasus peredaran okerbaya akhirnya berhasil ditangkap bersama ribuan barang bukti pil Trihexyphenidyl.  Tersangka adalah petani berinisial AW (26) warga Dusun Krajan Desa Karangharjo Kecamatan Silo.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus peredaran okerbaya bermula dari keluhan masyarakat. Warga Desa Karangharjo melapor kepada polisi banyak pemuda yang keluar masuk rumah  AW, salah satunya santri salah satu pesantren di Silo. Pengasuh pesantren kemudian berkoordinasi dengan Polres Jember sehingga pelakunya berhasil ditangkap. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku membeli pil tersebut dari pengedar di Kecamatan Panti. Dari tangan tersangka polisi menyita  barang bukti 5.232 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam termos tempat nasi.

Sementara pengasuh pesantren di Desa Karangharjo Kecamatan Silo, Khodri Arif, sangat berterimakasih atas kerjasama kepolisian sehingga pelaku berhasil ditangkap. Selama ini masyarakat dan pesantren resah karena menjadi sasaran peredaran narkoba. Paska kejadian ini, pesantren akan melarang santri keluar pondok tanpa pendampingan  orang tuanya.

Tersangka dijerat dengan  pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Hafit)

Comments are closed.